Dumas Presisi Berbuah Hasil, Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan
Labuhanbatu Selatan | Blusuk Online
Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi, jajaran Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SRN alias Kancil (35) di Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 paket sabu dengan total berat bruto 6,9 gram, terdiri dari satu plastik klip sedang seberat 4,67 gram, delapan plastik klip kecil seberat 1,21 gram, dan satu plastik sedang seberat 1,02 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu buah pipet berbentuk sekop, serta dua bungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan paket sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Dumas Presisi terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Padang Bulan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Berbekal laporan Dumas Presisi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (3/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus kotak rokok yang berisi 10 paket sabu dengan total berat bruto 6,9 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Blusuk Online | Jamal Simbolon)

















