Dumas Presisi Berbuah Hasil, Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 6,9 Gram

Polri636 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SRN alias Kancil (35), warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 4,67 gram, delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu plastik sedang berisi diduga sabu seberat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp250.000, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu pipet berbentuk sekop, serta dua bungkus kotak rokok. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 6,9 gram.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi mengenai dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Padang Bulan.

Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Berbekal laporan Dumas Presisi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan di areal perkebunan sawit, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus kotak rokok yang berisi 10 paket diduga sabu dengan total berat bruto 6,9 gram. Dalam pemeriksaan awal, SRN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *