Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo: Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

Polri10 Dilihat

Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo: Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

KARO | Blusuk Online –

banner 336x280

Polres Karo menegaskan bahwa informasi yang viral di media sosial mengenai seorang warga yang disebut ditahan karena membangun rumah ibadah tidak sesuai dengan fakta hukum.

 

Kepolisian memastikan perkara yang ditangani merupakan kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan penebangan pohon secara ilegal.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi Kepala Desa Kutapengkih yang menindaklanjuti keberatan masyarakat atas aktivitas perambahan hutan. Sedikitnya 60 warga menandatangani surat keberatan karena merasa resah terhadap semakin meluasnya penebangan pohon di kawasan hutan lindung.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Karo bersama KPH XV Kabanjahe dan perangkat desa melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas mendapati dua orang berinisial J.T. dan M.N. sedang mengolah kayu meranti menggunakan dua unit chainsaw.

Di lokasi juga ditemukan sekitar dua ton papan dan broti kayu meranti. Berdasarkan keterangan KPH XV, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan J.T. mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penebangan di kawasan itu selama kurang lebih tujuh tahun.

Penyidik juga menemukan sekitar lima hektare kawasan hutan telah dirambah dan ditanami kemiri, kakao, serta kopi. Selain itu, J.T. mengakui telah menjual lebih dari 30 ton kayu hasil penebangan kepada masyarakat sekitar.

Karena itu, narasi yang menyebut kayu tersebut hanya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Aktivitas penebangan dan penjualan kayu telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujar AKP Pedoman Maha.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Pedoman Maha juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial tanpa memahami fakta hukum secara utuh. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karo tetap menghormati seluruh kegiatan keagamaan dan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

(Blusuk Online/Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *