Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Terduga Pengedar Sabu di Negeri Lama

Polri69 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Labuhanbatu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama personel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 15.30 WIB di Lingkungan Kampung Jati, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun identitas terduga pelaku yakni Zainal Abidin alias Zainal (41), laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Lingkungan Kampung Jati, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku kerap menjual narkotika jenis sabu kepada warga di Lingkungan Kampung Jati.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tepatnya di bawah tilam tempat pelaku berbaring di ruang tamu, petugas menemukan satu dompet kecil warna kuning merah muda yang berisi sejumlah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar dan enam bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,24 gram. Selain itu turut diamankan sepuluh plastik klip kecil kosong, satu plastik transparan besar kosong, dua pipet berbentuk sekop, satu kaca pirex, satu sendok plastik kecil, satu dompet kecil warna kuning merah muda, serta satu unit handphone Android.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A.K., warga Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Bilah Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *