Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Narkotika Jenis Sabu

Polri58 Dilihat
banner 468x60

Polres Labuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama Kapolsubsektor Pangkatan IPDA A.A. Rumahorbo beserta anggota. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial UHS (32), warga Dusun Pekan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, dan D (55),warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat malam, 9 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, yang menyebutkan bahwa UHS diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Padang. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, yang selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke sebuah rumah warga, tempat kedua terduga pelaku berada. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap UHS, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna oranye di kantong celana sebelah kanan yang berisi satu bungkus plastik klip diduga sabu, beberapa plastik klip kosong, serta pipet berbentuk sekop.
Sementara itu, saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap D, petugas melihat yang bersangkutan membuang satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild ke belakang tubuhnya. Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut berisi satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, D mengakui memperoleh barang tersebut dari UHS dengan cara membeli seharga Rp100.000.
Dalam pemeriksaan lanjutan, UHS mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan padanya adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Pangkatan. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,28 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet sekop, dompet kecil, gunting, uang tunai sebesar Rp614.000, satu unit telepon genggam merek Nokia, satu buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi narkotika, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor merek Honda.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Bilah Hilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

banner 336x280

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *