Tim Cobra Polres Karo Tindak Pungli di Objek Wisata Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan

Polri667 Dilihat

KARO – Blusuk.onlineTim Cobra Satreskrim Polres Karo menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli maupun tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat doorstop kepada awak media di Mapolres Karo, Senin (10/8/2026) siang. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG bersama rekan-rekannya, mengaku dihentikan sekelompok orang di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu.

Para wisatawan tersebut kemudian diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu per orang agar dapat melintas menuju kawasan wisata.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengutipan tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Ketiganya merupakan warga Desa Doulu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pengutipan dari para pengunjung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan belum ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya dalam praktik pungli tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial AFT (19), warga Desa Doulu. AFT diamankan pada Minggu (9/8/2026) dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” ujar AKBP Pebriandi.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sempat Terjadi Pemblokiran Jalan

Kapolres Karo juga mengungkapkan, setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat.

Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan objek wisata.

Menanggapi situasi tersebut, Polres Karo mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8/2026), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan tersebut.

Dengan pendekatan persuasif, warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan. Saat ini akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan,” jelas Kapolres.

Untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah kembali munculnya praktik pungli, Polres Karo bersama instansi terkait juga mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan objek wisata.

Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata AKBP Pebriandi.

Kapolres Karo menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya.

AKBP Pebriandi juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak takut berkunjung ke berbagai objek wisata di Kabupaten Karo. Wisatawan diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik pungli, premanisme, atau gangguan keamanan lainnya.

Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” pungkasnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *