Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, iPhone dan Sepeda Motor Disita

Polri43 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Tim Cobra Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial BP (24), ANS (31), dan JR (31), pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Tersangka BP diamankan di pinggir Jalan Tambak Lau Mulgap 1. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ANS di sebuah rumah di Jalan Udara, Gang Pertanian. Sementara JR diamankan di sebuah kedai kopi di kawasan Tambak Lau Mulgap 1.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone XR warna hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AW (30) bersama rekannya dalam perjalanan dari Medan menuju Aceh menggunakan mobil Mitsubishi Canter Box untuk mengantar telur.

Setibanya di kawasan Tahura, korban menepikan kendaraannya untuk beristirahat. Saat korban berada di dalam mobil, terjadi dugaan pencurian terhadap sebuah tas selempang berwarna hitam dan telepon seluler yang berada di bagian dashboard kendaraan.

Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp2,7 juta, STNK sepeda motor, SIM B1 dan KTP milik rekan korban. Sementara telepon seluler yang hilang merupakan iPhone XR milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut beserta barang bukti,” ujar Hizkia.

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polres Tanah Karo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *