Tiga Pelaku Pencurian Alat Las di Proyek PT Anhe Konstruksi Indonesia Ditangkap Polisi

Polri83 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan kerja milik PT Anhe Konstruksi Indonesia. Tiga orang pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Senin, 13 Oktober 2025, di wilayah Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.

banner 336x280

Pencurian dilaporkan oleh Jerry Antoni, perwakilan PT Anhe Konstruksi Indonesia, setelah menerima kuasa pelaporan. Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.20 WIB di area proyek perusahaan. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil peralatan penting berupa satu unit trafo las lengkap dengan kabel, sejumlah kabel trafo, serta kabel sambungan sepanjang kurang lebih 50 meter. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah.

Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim, Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama.

RY, berusia 31 tahun, ditangkap di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, sekitar pukul 13.30 WIB. Sekitar satu jam kemudian, JP, juga berusia 31 tahun, diamankan di sekitar PLTA Kinepen, Kecamatan Munte. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap H, berusia 55 tahun, di Perumahan Asri, Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, pada pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau berasal dari aksi pencurian, termasuk satu unit trafo las merek ARC-500 berwarna biru, sebuah gunting pemotong bergagang kuning, satu cutter berwarna hijau, potongan kabel bekas sepanjang sekitar 15 cm, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna ungu yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Polres Tanah Karo akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

[red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *