polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU UTARA
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (21/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. NST, dan BRIGADIR Afriadil S.
Penangkapan berlangsung di Jalan Alternatif Dusun 1, PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial U (25), warga Dusun 5 Simartolu, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu sekop kecil yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim Satres Narkoba yang memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kampung Pajak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
(Humas)












