Semarak HUT RI ke-81, 463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi Umum, 20 Orang Langsung Bebas

Kemenimipas95 Dilihat

RANTAUPRAPAT – Blusuk.onlineSuasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Senin (17/8/2026).

banner 336x280

Sebanyak 463 narapidana Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta pemenuhan persyaratan substantif dan administratif selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung secara khidmat dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, Amd.IP., S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, pejabat struktural Lapas Rantauprapat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat mencapai 1.468 orang, terdiri atas 713 narapidana dan 755 tahanan.

Dari 713 narapidana tersebut, sebanyak 463 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Penerima remisi tersebut ditetapkan melalui sejumlah keputusan, yakni SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 322 orang, SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 17 orang, SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 3 orang, serta SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 121 orang.

Adapun besaran remisi yang diterima terdiri dari pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak 135 orang, dua bulan sebanyak 96 orang, tiga bulan sebanyak 137 orang, empat bulan sebanyak 81 orang, lima bulan sebanyak 13 orang, dan enam bulan sebanyak 1 orang.

20 Narapidana Langsung Bebas
Dari ratusan narapidana yang menerima remisi, sebanyak 20 orang mendapatkan momen paling membahagiakan karena langsung bebas setelah memperoleh remisi yang menyebabkan mereka selesai menjalani masa pidana.

Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama berada di Lapas.

Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas dorongan dan usaha warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi 20 narapidana yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan keterampilan yang telah didapatkan di Lapas,” ujar Khairul.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu bersama jajaran Forkopimda turut menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Para warga binaan juga diharapkan dapat terus mempertahankan perilaku baik serta mampu berkontribusi secara positif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung aman dan tertib. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama Bupati Labuhanbatu, Kalapas Rantauprapat, jajaran Forkopimda dan perwakilan narapidana penerima remisi.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *