MEDAN | Blusuk.online
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, bersama 16 orang lainnya yang terdiri dari ASN dan pihak swasta, menjadi sorotan publik. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus ini juga disebut-sebut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI periode 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi telah tercantum secara jelas biaya resmi pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kota Medan, Wibowo, ST, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/06/2026), menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Menurutnya, aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Polri juga tidak boleh tinggal diam dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Terungkapnya kasus ini menunjukkan perlunya penyelidikan menyeluruh oleh KPK di setiap Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Kejaksaan dan Polri juga harus aktif mengungkap berbagai persoalan yang terjadi,” ujar Wibowo
Ia menambahkan, potensi praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal maupun pembuatan paspor dapat terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait kinerjanya.
“Dalam proses izin tinggal maupun pembuatan paspor, tidak menutup kemungkinan terjadi pungli di berbagai Kantor Imigrasi di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang sebelumnya menjadi bahan pemberitaan di media sosial terkait kinerjanya juga perlu mendapat perhatian dan monitoring dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Wibowo berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera melakukan pembenahan internal agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan profesional.
“Kami berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan segera berbenah diri atas berbagai persoalan yang mencuat. Berikan kemudahan dalam proses permohonan izin tinggal maupun pembuatan paspor, jangan membuat aturan di atas peraturan yang sudah berlaku. Bila perlu, gunakan motto: ‘Membiasakan Kebenaran, Jangan Membenarkan Kebiasaan’,” pungkasnya.
(Arianto)
















