Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu di Torgamba

Polri1079 Dilihat

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu di Torgamba

Labuhanbatu Selatan | Blusuk Online

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga sering terjadi di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga Afdeling VI PIR Desa Aek Raso.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik warna putih berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, Gugun mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Evi di wilayah Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Sahat M. Hutagaol.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

(Jamal Simbolon | Blusuk Online)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *