Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Polri429 Dilihat

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Labuhanbatu Selatan | Blusuk Online

banner 336x280

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (10/6/2026).

 

Rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga korban, serta sejumlah saksi.

 

Dalam pelaksanaannya, tersangka bersama para saksi memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setiap adegan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak kejaksaan guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

 

Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus memberikan penjelasan mengenai tujuan pelaksanaan rekonstruksi sebagai salah satu tahapan penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar AKP Elimawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Selama rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga korban maupun para saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum yang sedang berjalan, terdapat keluarga yang masih menanti kepastian serta keadilan atas peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

(Jamal Simbolon | Blusuk Online)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *