Labuhanbatu – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam, The Blues Karaoke, Jumat (3/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IHS (33), warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) oleh tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, kodok, dan Rolex, serta pecahan pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan kaca pirek berisi diduga sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp974.000.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RK yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas serta mengembangkan jaringan peredaran yang terlibat.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas)
[Redaksi]


















