Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Bilah Barat

Polri460 Dilihat

Blusuk.onlineLabuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

banner 336x280

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di belakang salah satu rumah warga.

Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut tanpa perlawanan.

Kedua pelaku diketahui berinisial R (42), warga Dusun VI Sidorukun, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, serta MHZ (25), warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka MHZ yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka R. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, ia mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di wilayah Dusun Siluman A.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pria berinisial P tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *