Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Kebun PT Milano Batang Serponggol

Polri40 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di area perkebunan milik PT Milano.


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Serponggol PT Milano, Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Korban dalam kejadian ini adalah PT Milano yang dikuasakan kepada Rologani (53), Kepala Satpam PT Milano, warga Emplasmen Batang Serponggol Makmur, Desa Perkebunan Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan yang menerima informasi dari saksi terkait adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut.

Saat diketahui oleh pihak keamanan perusahaan, para pelaku sempat melarikan diri dan diduga mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Namun aksi tersebut sempat direkam menggunakan handphone oleh petugas keamanan,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.287.000 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
90 tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 495 kilogram
Bon/kwitansi penjualan buah kelapa sawit
1 unit flashdisk berisi rekaman video dokumentasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *