Polsek Berastagi Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pria Diamankan di Kos-kosan

Polri298 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Jajaran Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berhasil diamankan saat penggerebekan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kelapa, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RAS alias KK (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar kos-kosan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram, 11 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta 1 buah tas sandang warna hijau tua.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polsek Berastagi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menutup ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.

Kapolsek Berastagi juga menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan sosial. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Polsek Berastagi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Karo agar tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *