Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

Polri388 Dilihat

Berastagi, Karo – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RON alias Kokok (35) diamankan petugas setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Korban, Safrida (46), seorang petani, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3147 PEY.

banner 336x280

Kejadian bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Ketika hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian bersama warga sekitar tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Berastagi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B. Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Gang Rukun. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka ditemukan sedang tertidur di dalam sebuah gubuk di kawasan tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Lembah Naga, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan, yang ditemukan terparkir di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Polsek Berastagi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *