Polres Tanah Karo Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Korban Dapat Pendampingan Intensif

Polri43 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial MT (48), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapati anaknya yang masih berusia 10 tahun diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/1) sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban diduga dipanggil oleh pelaku saat melintas di depan rumahnya, kemudian dibawa masuk ke dalam kamar. Orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban berada di dalam rumah pelaku.

Mendapati kejadian tersebut, keluarga korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Tanah Karo. Petugas Unit PPA bersama personel terkait langsung menuju lokasi untuk mengamankan korban serta membawa terduga pelaku ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat PPA menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan terduga pelaku.

Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan medis dan psikologis,” ujar perwakilan Satres PPA.

Korban telah dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum serta mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi psikisnya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *