Petugas Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Rutin, Temukan Barang Terlarang di Blok Hunian

Kemenimipas53 Dilihat

Kotapinang, 21 April 2026 – Blusuk.online – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada Kamar 04 Blok A dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360.

banner 336x280

Penggeledahan dimulai pukul 13.05 WIB hingga selesai, dengan melibatkan delapan orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket serta CPNS.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni tiga buah sendok stainless, satu buah pemotong kuku, dua buah tali panjang, dan satu buah pisau.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Penggeledahan rutin ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Seluruh barang hasil penggeledahan telah didata dan diinventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak Lapas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melaksanakan penggeledahan secara rutin dan insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di dalam lapas.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *