Penggeledahan Kamar Hunian, Lapas Kotapinang Temukan Barang Terlarang

Kemenimipas46 Dilihat

Kotapinang — Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Senin, 30 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

banner 336x280

Penggeledahan dilakukan di Kamar 03 Blok A mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai, dengan melibatkan sembilan orang petugas. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama staf Kamtib, regu pengamanan piket, serta CPNS.

Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu mengeluarkan warga binaan satu per satu dari kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan isi kamar yang disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna memastikan transparansi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni satu buah sendok, tiga buah pisau cukur, delapan buah paku, dua buah mancis, serta satu buah patahan sapu.

Seluruh barang hasil temuan tersebut langsung didata, diinventarisir, dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar.

Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Kotapinang dalam menerapkan langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan serta penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *