Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kemenimipas37 Dilihat

Kotapinang — Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang kembali melaksanakan langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kamar Hunian 06 Blok A dan dimulai sekitar pukul 13.05 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan piket serta melibatkan delapan orang petugas termasuk CPNS.

banner 336x280

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan.

Sebelum pemeriksaan kamar dilakukan, warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap seluruh isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni tiga buah sendok stainless, satu buah tali panjang, satu buah pisau cutter, dan dua buah gunting kuku.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, , menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan rutin merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian dicatat, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *