Lapas Rantauprapat Serahkan Remisi Khusus Natal kepada 51 Warga Binaan, Satu Orang Langsung Bebas

Kemenimipas26 Dilihat
banner 468x60

RANTAUPRAPAT – Blusuk.online]Suasana khidmat dan penuh sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat saat peringatan Hari Raya Natal 2025. Dalam momentum tersebut, Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, A.Md.I.P., S.H., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Dalam sambutannya, Kalapas Khairul Bahri Siregar menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik, taat aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data resmi Lapas Rantauprapat, sebanyak 51 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal dengan rincian sebagai berikut:
Remisi 15 hari: 9 orang
Remisi 1 bulan: 41 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 1 orang
Remisi 2 bulan: nihil
Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan langsung dinyatakan bebas (Remisi Khusus II/RK II) setelah memperoleh pengurangan masa pidana, menjadikan Natal tahun ini sebagai momen penuh syukur dan harapan baru.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib dan aman, ditutup dengan doa bersama serta pesan Kalapas agar seluruh warga binaan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan di lingkungan Lapas Rantauprapat.
(Humas)
[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *