Lapas Rantauprapat Gelar Sidang TPP, 38 Warga Binaan Diusulkan Peroleh Hak Integrasi

Kemenimipas31 Dilihat

RANTAUPRAPAT – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya memberikan pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Rantauprapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Makson Simatupang, S.H., M.H. Sidang diikuti seluruh anggota TPP serta dihadiri perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memberikan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu dasar penilaian dalam pengusulan hak integrasi.

banner 336x280

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan hak integrasi terhadap 38 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 warga binaan diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 11 warga binaan lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Sebelum sidang dilaksanakan, Lapas Rantauprapat terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui bidang pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai regulasi, petunjuk teknis, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua TPP Lapas Rantauprapat, Makson Simatupang, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mengevaluasi hasil pembinaan serta kesiapan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan mekanisme untuk memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.

Penilaian dilakukan berdasarkan perkembangan pembinaan, perilaku, serta hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas. Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus menjaga sikap dan mematuhi seluruh ketentuan hingga keputusan resmi diterbitkan,” ujarnya.

 

Selama pelaksanaan sidang, seluruh peserta mengikuti proses dengan tertib dan kondusif. Tim TPP memberikan evaluasi serta arahan kepada setiap warga binaan sebagai bekal dalam mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Rantauprapat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *