Kotapinang – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kamar 06 Blok B dan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor: WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.05 WIB hingga selesai dengan melibatkan empat orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, bersama Regu Pengamanan piket serta CPNS.

Dalam pelaksanaannya, petugas membuka kamar hunian dan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan isi kamar hunian yang disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna menjamin transparansi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, antara lain satu buah sendok stainless steel, satu buah tali pinggang, satu potong kaca, dua buah alat cukur, serta satu buah tali kain panjang.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah preventif dan komitmen jajaran Lapas Kotapinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Barang-barang hasil penggeledahan telah dicatat, diinventarisir, dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Kotapinang terus berupaya memperkuat deteksi dini serta mencegah potensi gangguan keamanan demi mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.
[Redaksi]


















