Lapas Kotapinang Geledah Kamar Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kemenimipas35 Dilihat

KOTAPINANG – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kamar 02 Blok B, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Penggeledahan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan lima orang petugas. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama staf Kamtib serta petugas pengamanan yang sedang bertugas di Lapas Kelas III Kotapinang.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas memeriksa seluruh isi kamar hunian dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni satu buah tali pinggang, tiga buah patahan sikat gigi, satu buah pisau cukur, dua buah mancis, satu buah kaca, dan satu buah kabel.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Barang-barang hasil penggeledahan kemudian dicatat dan diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan rutin sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.

Penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di kamar hunian, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara aman dan tertib.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *