Lapas Kelas III Kotapinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kemenimipas31 Dilihat
banner 468x60

Kotapinang – Blusuk.online – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.


Penggeledahan dilaksanakan di Kamar 05 Blok B Lapas Kelas III Kotapinang pada pukul 13.05 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan Piket serta melibatkan CPNS, dengan total personel sebanyak tiga orang petugas.

banner 336x280


Sebelum dilakukan penggeledahan kamar, petugas terlebih dahulu mengeluarkan WBP satu per satu dari dalam kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya, penggeledahan isi kamar hunian dilaksanakan secara menyeluruh dengan disaksikan oleh perwakilan Warga Binaan, guna menjunjung prinsip transparansi dan humanis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya dua buah sendok stainless, satu buah besi, lima buah besi paku, satu buah kaca, dua buah mancis, serta tiga buah kabel elektronik.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan dan komitmen jajaran Lapas Kotapinang dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Penggeledahan rutin dan insidentil ini merupakan langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang,” ujarnya.

Seluruh barang hasil penggeledahan selanjutnya dicatat, diinventarisir, dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

Lapas Kelas III Kotapinang akan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan sebagai wujud pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *