Empat Terduga Pelaku Kriminal, Termasuk Seorang Wanita, Diamankan dalam Penggeledahan di Belawan

Medan101 Dilihat

Belawan, Blusuk.online – Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Belawan, Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) Belawan, Koramil 0201-09/MB, Denpom Belawan, Polsek Belawan, Satgas Pekat Kecamatan Medan Belawan, serta perangkat lingkungan (kepling), menggelar aksi penggeledahan di kawasan Lingkar Pelabuhan Raya, Lingkungan 44, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (8/4/2026). 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak kriminal yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita.

banner 336x280

Mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan seperti perampokan, penodongan, pembegalan, penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta kepemilikan senjata api ilegal.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Chandra (28), warga Titi Panjang Lingkungan 35, Kelurahan Belawan II; Fairuz (18), warga Titi Panjang Lingkungan 35; Denis (18), warga Jalan Lingkar Pelabuhan Raya Lingkungan 45; serta seorang perempuan berinisial Nisa (17), warga Kelurahan Belawan II.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan laras panjang jenis airgun, satu pucuk pistol jenis airgun, dua pucuk pistol jenis airsoftgun, satu kotak peluru jenis mimis gotri, empat tabung gas untuk senapan airgun, satu paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp17.300.000, serta tiga unit sepeda motor.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aksi kriminal di wilayah Kecamatan Medan Belawan, seperti perampokan, pembegalan, hingga peredaran narkoba.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor POM AL Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak petugas gabungan terkait detail pengungkapan kasus tersebut.
(Arianto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *