Dairi – Blusuk.online – Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M menyampaikan, Siap Pasang Badan Mendampingi 11 Orang Warga Desa Parbuluan VI yang Ditahan Polres Dairi Beberapa Waktu yan Lalu.

Hal itu disampaikan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M dalam Pidatonya pada Rapat Paripurna Usai Penandatanganan bersama Dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026. Jumat, (28/11/2025) di Gedung DPRD, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Bupati dan Anggota DPRD Dairi menyatakan Kesediaannya Mendampingi Permohonan Penangguhan Terhadap 11 Orang Tersangka Warga Desa Parbuluan VI, 10 Orang di Tahan di Polres Dairi dan 1 Orang lagi di Tahan di Polda Sumatera Utara.
“Saya, Bupati Dairi, dengan Segala Wewenang yang Saya Miliki bersama DPRD Bersedia untuk Memohon Penangguhan 11 Orang Tersangka Warga Desa Parbuluan VI. Saya juga Siap menjadi Penangguhan, dan Komunikasi sudah Saya Jalin dengan Komisi III DPR RI”, ujar Ir. Vickner Sinaga, M.M penuh semangat.
Sebelumnya, dalam Penyampaian Pandangan Umum, 7 Fraksi di DPRD Menyampaikan agar Aktifitas dan Keberadaan PT Gruti untuk Ditinjau Kembali Karena Dinilai Merusak Kelestarian Alam.
Hal itu pun Diperkuat dengan Penjelasan Anggota DPRD Dairi dari Fraksi Partai Demokrat, Halim P Lumbanbatu. Ia Meminta Kesediaan Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga, M.M untuk turut serta dalam Upaya Penangguhan tersebut. Ia Menjelaskan Bencana Alam yang terjadi Akhir-akhir ini Semakin Menegaskan bahwa Warga yang Dijadikan Tersangka Bukan Pelaku Kriminal akan tetapi Warga yang Mempertahankan Hak-haknya.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, S.Sos., M.M bersama Wakil Ketua DPRD Dairi, Wanseptember Situmorang, dan turut dihadiri Para Anggota DPRD Kabupaten Dairi, mewakili Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, Para Asisten dan Para Pimpinan OPD. (Junitha)















