Labuhanbatu Selatan – Blusuk.onlin – Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si, yang menegaskan agar terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum. Hal tersebut disampaikan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat, 09 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias Dor, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai buruh, dengan alamat Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 26 paket besar diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai sebesar Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang memperoleh informasi bahwa di wilayah Lingkungan Labuhan sering melintas seorang pria dengan panggilan Dor yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Pada saat kejadian, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver dan berupaya menghentikannya. Saat dilakukan penindakan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian. Tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
[Jamal simbolon]















