Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram

Polri785 Dilihat

KARO – Blusuk.onlinePersonel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial I.S. (38), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

 

banner 336x280

I.S. diamankan saat berada di pinggir jalan di Desa Sukanalu pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,5 gram.

 

Penangkapan dilakukan dalam rangka upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Petugas yang melaksanakan kegiatan kemudian mencurigai seorang laki-laki dewasa yang berada di pinggir jalan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial I.S. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi penangkapan.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan area sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek OPPO warna hitam dan silver serta satu buah jaket warna hitam.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

AKP Joni Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk hingga ke wilayah pedesaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Karo mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *