Unit Reskrim Polsek Kotapinang Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Verza Milik Warga Sisumut Berhasil Diamankan

Polri372 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Kotapinang, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (26/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.15 WIB dan menimpa korban bernama Ibrahim Adha Siregar, warga Dusun Sumberjo. Sepeda motor miliknya, satu unit Honda Verza CB 150 warna hitam BK 2714 YBS, hilang saat diparkir di teras rumah.

banner 336x280

Kapolsek Kotapinang, R.G.M. Hutagalung, S.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari korban.

Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengetahui sepeda motornya telah dibawa kabur setelah mendapat telepon dari saudaranya. Saksi melihat kendaraan tersebut dibawa oleh orang tak dikenal ke arah SPBU Bloksongo.

Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kampung Rakyat, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku yakni FNT alias Nael (25), warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, serta rekannya HSS alias Hendrik.

Sekira pukul 22.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan FNT di Jalan Sumber Sari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu. Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., tim langsung bergerak dan pada pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Saat diinterogasi, FNT mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama HSS alias Hendrik, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kotapinang dalam merespons laporan masyarakat.

Bapak Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dan jajaran dalam menjaga rasa aman warga,” ujar AKP Sujono, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, tersangka FNT alias Nael telah diamankan di Polsek Kotapinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 BK 2714 YBS, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi dalam waktu singkat, namun respons cepat aparat dan kerja sama masyarakat mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *