Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan

Polri66 Dilihat
banner 468x60

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Pengedar Sabu di Kampung Nelayan

Labuhanbatu – Blusuk Online
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Dwiky Darmawan alias Tupon (26), seorang wiraswasta, warga Lingkungan Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.


Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 10.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, kami langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berdiri di pinggir Sungai Bilah, Lingkungan Kampung Nelayan, Negeri Lama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna kuning emas di kantong celana sebelah kiri pelaku yang berisi narkotika jenis sabu, plastik kosong, serta pipet berbentuk sekop. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.035.000 dari kantong celana pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial Sri, warga Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
6 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat total bruto 10,45 gram
6 bungkus plastik klip ukuran kecil kosong
1 potongan plastik transparan
1 pipet berbentuk sekop
1 dompet kecil warna kuning emas
1 potongan tisu dibalut lakban
1 mancis warna biru
Uang tunai Rp3.035.000
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
By : Redaksi Blusuk Online

banner 336x280

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *