Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Pangkatan

Polri16 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu – Blusuk.online – Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Polsubsektor Pangkatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, Jumat (23/1/2026) malam.


Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Pangkatan IPDA A.A. Rumahorbo, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama RENO SETIAWAN alias Reno (19) saat sedang melakukan transaksi narkotika di jalan umum Dusun Sidodadi A. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, casing handphone, serta satu paket lainnya yang ditemukan di parit kering di pinggir jalan. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp202.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

banner 336x280


Dari hasil interogasi awal, Reno mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari DENI SAPUTRA alias Deni (23). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku kedua.


Sekira pukul 22.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan Polsubsektor Pangkatan berhasil mengamankan DENI SAPUTRA di Dusun Sidodadi A, tepatnya di sebuah pondok cakrok di pinggir jalan lintas. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku dan menemukan empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 5 paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto ±5,64 gram, 3 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto ±0,59 gram, timbangan elektrik, alat isap sabu, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp402.000.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Bilah Hilir menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *