Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri Sebut Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Polri7 Dilihat

MEDAN – Blusuk.online – Aparat gabungan berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah peredaran zat berbahaya sekaligus melindungi jutaan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menyebutkan, berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti seberat 1.160 kilogram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Sementara nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun, yang masih perlu dikonfirmasi berdasarkan perhitungan resmi penyidik.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Kapolri menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menghadapi kejahatan transnasional. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mencegah zat berbahaya masuk dan beredar di tengah masyarakat.

“Sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, pengungkapan yang kita saksikan hari ini merupakan wujud keseriusan aparat TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, dan pemerintah daerah,” katanya.

Kapal MT Global 168 Dipantau Sebelum Dicegat


Kapolri menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan secara senyap untuk memastikan proses penindakan berjalan efektif.

“Langkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan yg atau joint operation secara senyap,” ujar Suyudi.

Pada 20 Oktober 2026, tim gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal selanjutnya dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa kapal. Karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat masing-masing satu kilogram.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ketamin HCl.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka, sedangkan tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.

Selain barang bukti ketamin, petugas juga menyita satu unit kapal MT Global 168, 14 alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Kapolri Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat Narkotika

Suyudi menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman penyelundupan narkotika membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Jaringan lintas negara dapat memanfaatkan jalur laut untuk mengirimkan zat berbahaya sehingga pengawasan dan pertukaran informasi antarlembaga harus terus diperkuat.

“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegasnya.

Kapolri juga mengapresiasi seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.

Kapolri menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui penindakan terhadap jaringan pemasok, pengawasan jalur masuk, pencegahan penyalahgunaan, serta kolaborasi dengan masyarakat.

Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara ini menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan tujuan melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *