Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Aek Kota Batu, Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pria

Polri222 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (10/2/2026).


Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di sebuah gubuk perladangan milik masyarakat yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RS (29) dan ZT (37), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah gubuk perladangan di Aek Kota Batu,” jelas IPTU Arwin.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan cahaya senter dari telepon genggam.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang berada di tangan salah satu pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi. Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.

Lebih lanjut, IPTU Arwin menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, sebelumnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Na IX-X juga telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DW di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku disuruh oleh tersangka RS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Aek Kota Batu.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *