Transaksi Subuh Digagalkan, Dua Pria Asal Medan Dibekuk Bawa Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Polri357 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Upaya peredaran narkotika lintas daerah kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Dalam operasi senyap yang digelar pada dini hari, dua pria asal Kota Medan berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumnas Mandala, Medan Denai, tak mampu berkutik saat petugas melakukan penyergapan.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari teknik penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel terhadap salah satu tersangka.

Petugas menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Jonny H. Pardede, Senin (4/5/2026) di Mapolres Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 179 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta satu paket sabu seberat 4,36 gram. Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Pengembangan di lokasi juga mengarah pada penangkapan satu tersangka lainnya yang turut serta membawa narkotika tersebut dari Kota Medan menuju wilayah Kabupaten Karo.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui operasi penyamaran guna memutus jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *