Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan di Rantauprapat

Polri382 Dilihat

Blusuk.onlinePolres Labuhanbatu Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (6/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban bernama Dina (36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 336x280

Peristiwa penggelapan itu bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku berinisial ZH (39), yang merupakan kenalan korban, datang ke rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor milik korban.

Karena adanya hubungan saling kenal serta rasa percaya, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut kepada pelaku.

Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban telah berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga pada Januari 2026, ketika pihak keluarga mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu tidak lagi berada padanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujarnya.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.
HUMAS

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *