Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Raib

Polri35 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) sore.

R.J.S. terlebih dahulu ditangkap di kawasan Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, Tim Cobra berhasil mengamankan J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Peristiwa pencurian diketahui korban setelah pulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, korban mendapati barang dagangan di kedainya dalam kondisi berserakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah hilang.

Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.,” ujar AKP Hizkia.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. sekitar 35 menit kemudian di Jalan Lingkar Kabanjahe.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan untuk membantu melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

[Redaksi Blusuk.online]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *