Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu

Polri43 Dilihat

Karo– Blusuk.online –Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo. Seorang pria berinisial RSRS (23) diamankan petugas di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu

banner 336x280

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo bekerja sama dengan Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial DLS (36), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Peristiwa bermula ketika tersangka, yang diketahui merupakan pegawai korban, mengambil sejumlah tabung gas dan galon air isi ulang dari rumah korban untuk dipasarkan ke Desa Kuta Buluh pada 4 September 2026.

Namun, hingga malam hari, tersangka bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut belum juga kembali. Saat dihubungi melalui telepon, tersangka tidak memberikan respons.

Pada keesokan harinya, korban menemukan catatan yang ditinggalkan tersangka terkait keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualan.

Korban kemudian memeriksa kendaraan yang berada di sebuah bengkel di Kabanjahe. Dari pemeriksaan tersebut diketahui 10 tabung gas, 18 galon air, serta uang hasil penjualan sebesar Rp990 ribu sudah tidak ditemukan.

Selain barang dan uang tersebut, satu unit handphone Samsung milik korban juga diketahui turut dibawa oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sejumlah barang, uang, dan satu unit handphone.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Pancur Batu, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu langsung bergerak ke lokasi.

Petugas kemudian mengamankan RSRS di pinggir jalan kawasan Pancur Batu. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung berwarna biru tua yang diketahui milik korban.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Polres Karo menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *