Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Polri41 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial O.G. (36), yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas pada Jumat (16/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro warna abu-abu beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard beserta kotaknya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dari dalam rumah pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban mendapati rumahnya di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, dalam keadaan terkunci dari dalam. Ketika mencoba masuk, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit Redmi Pad 2 Pro Keyboard, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkannya ke Polres Karo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan O.G. sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *