Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan

Polri44 Dilihat

 

Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan

banner 336x280

Karo – Blusuk.online

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Karo.

 

Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik milik korban.

Tersangka berinisial BW alias K (31), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Mulgap 1, Kecamatan Berastagi, tepatnya di sekitar Terminal Berastagi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Tropis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Peristiwa diketahui setelah korban berinisial ASBG diberitahu oleh adiknya bahwa sejumlah barang milik korban tidak berada di dalam kamar. Barang yang hilang berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.

Saat dilakukan pengecekan, korban bersama saksi mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka lebar. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka BW alias K sedang berada di sekitar Terminal Berastagi pada Kamis malam.

Tim Cobra bersama Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad merek Apple warna silver, satu unit iPhone 13, dan satu unit laptop merek Acer warna silver.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Perkara selanjutnya masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Karo.

Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *