Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Polri31 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama jajaran Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter yang dilaporkan hilang dari kawasan Gang Aman, Kabanjahe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IC alias G (44), warga Binjai Utara, Kota Binjai, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Pegadaian, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

banner 336x280

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Canter nomor polisi BK 8102 GI, satu kunci mobil Canter, serta satu lembar STNK.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Karo menerima laporan melalui Call Center 110 sekitar pukul 04.46 WIB terkait hilangnya satu unit Mitsubishi Canter yang sebelumnya terparkir di Gang Aman, Kabanjahe.

Mendapat informasi tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pancur Batu.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Pancur Batu yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan IC alias G bersama mobil yang diduga hasil pencurian di pinggir Jalan Pegadaian, Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dijemput Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban berinisial MN mengetahui kendaraan miliknya telah hilang setelah mendapat informasi dari seorang rekannya sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil Mitsubishi Canter tersebut diketahui milik korban dan digunakan atas nama CV Sukses Kencana Expres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp350 juta. Selain kendaraan, di dalam mobil juga terdapat dokumen berupa STNK dan SIM B1 Umum.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menegaskan bahwa kecepatan informasi melalui Call Center 110 turut membantu petugas dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Informasi yang cepat sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan dan penanganan di lapangan,” ujar Hizkia.

Ia menambahkan, Polres Karo terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian, khususnya ketika terjadi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *