Tim Cobra Polres Karo Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian Peralatan Kedai Kopi, Kerugian Rp30 Juta

Polri32 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian peralatan Kedai Kopi Takar di Jalan Komplek Siki Indah, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Keempat terduga pelaku diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik Kedai Kopi Takar mengetahui sejumlah peralatan usahanya hilang pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit mesin penggiling kopi (grinder) merek Nuova Simonelli dan dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kedai. Dari rekaman tersebut, korban melihat dugaan aksi pencurian dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Karo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Patumbak dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, empat orang pria berhasil diamankan,” jelas AKP Hizkia Siagian.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial M.H.S. (31), A.L. (28), F.I.S. (28), dan R.A. (24). Setelah diamankan, mereka dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker aktif merek Huper berwarna hitam, satu unit mesin penggiling kopi merek Nuova Simonelli berwarna merah, serta satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BK 1089 AFV.

Kasat Reskrim menambahkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *