Karo | Blusuk.online
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial T.K. (46), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Untuk melindungi identitas korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namanya disamarkan menjadi Bunga.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA Polres Karo IPTU Tina N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban dan segera melaporkannya kepada Polres Karo.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Kabupaten Karo sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan, pengungkapan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
[Redaksi]















