Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Kembangkan ke Ladangnya

Polri55 Dilihat

Karo – Blusuk.online Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial UK (69), yang merupakan salah satu pihak dalam kecelakaan tersebut, diamankan setelah petugas menemukan ganja yang dibawanya.

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe–Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, tepatnya di depan SPBU Mulawari.

Saat menangani kecelakaan, personel Satlantas Polres Karo melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau bertuliskan “Sulperazon” yang dibawa salah seorang pria.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial UK, warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Petugas kemudian menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja dari dalam tas tersebut.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan ganja dalam kondisi lembap berupa ranting, daun, dan biji dengan berat bersih 510 gram. Selain itu, turut ditemukan satu bungkus ganja kering dengan berat 5,51 gram.

Petugas juga mengamankan satu tas berwarna hijau, satu gunting besi bergagang merah putih, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.

Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh personel Satlantas bersama Satresnarkoba Polres Karo menuju sebuah perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun, dan biji.

Ke-12 batang pohon ganja tersebut memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih keseluruhan mencapai 4.000 gram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 4,5 kilogram.

Selanjutnya, UK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Atas perbuatannya, UK dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *