Tak Jera, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polsek Sungai Kanan dengan Barang Bukti Sabu

Polri382 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (43), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

banner 336x280

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.

Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 bungkus plastik klip kecil transparan dan 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram, 1 unit handphone merek ZTE, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah tisu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lanjutan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan Call Center 110.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *