Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari

Polri14 Dilihat

Serdang Bedagai – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

banner 336x280

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari yang diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel Opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Petugas kemudian menggunakan strategi undercover buy dengan melakukan pembelian sabu senilai Rp90.000. Saat DW hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW dan JLG yang berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaleng warna kuning yang berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin tersebut.

Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan berbagai aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap DW, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Zul]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *