Sekuriti Gagalkan Pencurian Sawit di PT Tolan Tiga Indonesia, Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku

Polri834 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Kesigapan dua petugas keamanan (sekuriti) PT Tolan Tiga Indonesia berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan Kebun Perlabian Estate, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial DA (32) berhasil diamankan di lokasi dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Sabtu (1/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengamankan pelaku tidak terlepas dari respons cepat petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin.

banner 336x280

Pelaku berhasil diamankan berkat respons cepat petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin. Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Divisi I Blok N-19 Tahun Tanam 2021, areal PT Tolan Tiga Indonesia, Kebun Perlabian Estate Perkebunan Tolan I/II, Kecamatan Kampung Rakyat.

Korban dalam perkara ini adalah Maulana Topan Siregar (39), selaku FC Bazcorp. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp542.500.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas sekuriti Ridho Pangesty sedang melakukan patroli di area perkebunan. Saat itu, ia memergoki seorang pria yang diduga tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal. Ridho kemudian menghubungi rekannya, Adlun Azar Manurung, untuk membantu melakukan pengamanan.

Kedua petugas keamanan tersebut bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama DA (32), warga Desa Air Merah, sebelum sempat melarikan diri. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 175 kilogram, satu bilah pisau sabit sepanjang kurang lebih satu meter, serta satu buah gancu berbahan besi yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian petugas keamanan yang sigap bertindak sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran Polsek Kampung Rakyat akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa di wilayah hukumnya.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *