Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe Miliki Sabu 1,42 Gram

Polri44 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AW (38), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat 1,42 gram netto, serta satu jaket warna putih yang digunakan tersangka saat diamankan.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Personel segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Rabu (29/10) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *